detikNews
Vonis 2 Tahun oleh MA, Briptu Frenky Masih Melenggang Bebas
Satu lagi oknum polisi di Polres Bandung yang terlibat kasus narkoba. Briptu Frenky Aritonang dinyatakan bersalah oleh MA dan divonis dua tahun, setelah JPU mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Bale Bandung Frenky dinyatakan bebas.
Senin, 11 Apr 2011 18:15 WIB







































