detikNews
Pemasok Cukrik Maut yang Tewaskan 14 Orang Dituntut 5 Tahun
Budi Utomo (52) dan Doni Wira Nugraha (36), pemasok dan pengoplos minuman keras jenis cukrik yang menewaskn 14 orang, dituntut lima tahun penjara. Namun keduanya dijerat dengan pasal mengedarkan pangan di luar standar keamanan.
Rabu, 12 Mar 2014 19:58 WIB







































