Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Ia ditangkap pada awal tahun ini dan sudah kali kedua terjerat kasus narkoba.
MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.
MA mencabut sejumlah pasal di PP 99/2012 atau dikenal PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS masih merujuk PP 99/2012 dalam memberikan remisi ke koruptor.
Seorang pria, Tan Jefri Wan Yuarta melaporkan bibinya, Kwe Foeh Lan, ke polisi karena merasa ada keterangan palsu yang membuat ibunya dibui. Ini kata terlapor.