detikNews
MK: Perintah Penahanan Tak Wajib Disebut Dalam Amar Putusan
MK memutuskan perintah eksekusi terhadap seorang terdakwa tidak wajib disebutkan dalam suatu amar putusan. Hal ini menjawab permohonan Parlin yang diberikan kepada kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Kamis, 22 Nov 2012 19:10 WIB







































