detikInet
Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dikenai pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu.
Senin, 06 Apr 2009 12:42 WIB







































