Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Sigit Riyanto, mempertanyakan langkah mahasiswanya yang menggugat keistimewaan DIY. Menurutnya, penggugat kurang cermat.
Roy menilai aturan WNI keturunan China tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Ia mengaku heran dengan gugatan mahasiswa FH UGM Felix Winata.
Keistimewaan Yogya digugat mahasiswa FH UGM Felix yang mengaku keturunan China tidak bisa menguasai tanah di bumi Mataram. Perkara ini masih berlangsung di MK.
Pemda DIY mengatakan status keistimewaan, termasuk hak mengatur kepemilikan tanah di Yogya, sudah final. Pemda memberikan saran ini kepada Felix, si penggugat.
Mahasiswa UGM, Felix Winata, menggugat keistimewaan DIY yang tidak mengizinkan warga etnis China memiliki aset tanah di Yogya. Pemda DIY mempermasalahkan.
UU Keistimewaan DIY mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata, karena dinilai diskriminatif. Ini tanggapan Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta.