detikNews
Pengacara Chevron Nilai Penahanan 4 Pegawainya Oleh Kejagung Tidak Sah
Pengacara empat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Penahanan itu dinilai tak mempunyai alat bukti yang cukup sehingga menjadi cacat hukum.
Senin, 19 Nov 2012 16:13 WIB







































