detikNews
Kasus Polisi Playboy, Mengapa 'Suka Sama Suka' Kena Pasal Perkosaan?
Briptu MZJ dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena memperkosa perempuan dewasa. PN Bengkulu menafsirkan unsur bujuk rayu untuk menikahi korban termasuk bagian dari 'ancaman kekerasan'.
Senin, 09 Feb 2015 16:43 WIB







































