Akil Mochtar didakwa menerima duit suap dengan total Rp 3,075 miliar untuk mengurus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil menjadi pelaku aktif yang meminta uang.
Hambit Bintih didakwa menyuap Hakim MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 3,075 Miliar agar mengesahkan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang memenangkan dirinya. Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa, Hambit tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Hakim Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pihak Wawan berkeberatan atas penyitaan barang, penangkapan, dan penahanan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menolak jawaban KPK terkait penyitaan barang bukti dan penahanan Wawan dalam kasus suap mantan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Penyidik KPK dinilai sewenang-wenang terkait penyitaan itu.
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias wawan mempermasalahkan penahanan kliennya oleh KPK. Mereka beralasan KPK tidak memiliki dasar kuat untuk menahan Wawan. Namun KPK mempunyai alasan mengapa Wawan ditahan di rutan KPK.
Kehadiran anggota DPR di rapat paripurna terus menjadi sorotan. Namun sepertinya tak kunjung ada perbaikan. Sepanjang 2013, rapat-rapat paripurna tetap sepi peserta.
Rencana pelantikan pasangan Hambit Bintih yang juga merupakan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih, Anton S Dohong, Selasa (31/12/2013) ini, mendadak ditunda. Alasannya, DPRD Gunung Mas belum siap menggelar Sidang Paripurna.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Mantan politikus PAN itu rencananya hari ini resmi mengajukan banding.