Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas Iduladha, salah satunya menutup semua tempat wisata di pulau Jawa-Bali.