Himpitan ekonomi menjadi dalih seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Kali ini ia nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 25 ribu per gram.
Polisi menelusuri kasus pengiriman sabu dalam kemasan cup mi instan ke Lapas Kelas IIA Mataram. Polisi mencari pengirim dan penerima paket sabu tersebut.
Ardian Aldiano (31) melakukan uji matari ke MK dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Adrian juga akan mengajukan PK atas kasusnya.