Tim ITB kembangkan perangkat lunak kemudi canggih untuk kendaraan tanpa awak. Inovasi ini menawarkan solusi biaya rendah dan adaptif untuk navigasi otonom.
Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti menempatkan staf khusus (stafsus) bernama Fiona Handayani dan Jurist Tan dalam posisi melampaui kewenangan.
Majelis hakim memutuskan Nadiem Makarim merugikan negara Rp 1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.