Menteri ESDM Ignasius Jonan dan wakilnya Archandra Tahar siang ini menyambangi ruang rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas beberapa isu.
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga jual eceran untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).