Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU) tak menghapus cuti haid dan hamil.
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Massa buruh dari KSPI mengaku masih merapatkan soal rencana aksi terkait pengesahan Omnibus Law tersebut.