detikNews
MK Hapus Kewenangan Adili Sengketa Pilkada, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus sendiri kewenangan dirinya mengadili sengketa pilkada. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal.
Senin, 19 Mei 2014 16:41 WIB







































