detikNews
Garuda Harus Bayar Rp 664 Juta kepada Suciwati
PN Jakpus mengabulkan sebagian dari 11 gugatan perdata yang diajukan Suciwati, isri mendiang Munir, terhadap PT Garuda Nusantara. Garuda pun harus membayar kerugian Rp 664 juta.
Kamis, 03 Mei 2007 13:40 WIB







































