Majelis hakim mengembalikan barang bukti mobil ke Ambo Ala terdakwa sindikat pencetak uang palsu Rp 640 juta. Putusan itu membuat istri Ambo Ala berucap syukur.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara. Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran hutan bisa hingga 10 tahun.
Warga binaan Lapas Kelas II B Indramayu mengelola lahan holtikultura untuk ketahanan pangan. Hasilnya akan mendukung kebutuhan dapur dan masyarakat sekitar.