Rohaniwan Romo Benny menyebut keputusan MK tepat dengan mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan. Ia berharap penghayat kepercayaan mendapat hak yang sama.
Sejak Orde Lama perjalanan penghayat kepercayaan di Indonesia bisa dikatakan penuh dengan derita. Putusan MK diharapkan dapat menghapus segala diskriminasi.