Jumlah anggota parlemen wanita masih sangat kecil. Padahal pembangunan tidak hanya untuk kepentingan laki-laki. Karena itu parlemen sebagai lembaga pengawas membutuhkan lebih banyak wanita.
Pemerintah mendesak DPR serius memenuhi kuota keterwakilan 30 persen wanita di parlemen dalam pembahasan RUU Politik. Jangan dijadikan akal-akalan menjelang Pemilu 2009.
Syarat pendirian partai politik dalam RUU Parpol sedang digodok. Panja RUU Parpol di DPR, menyepakati keterwakilan perempuan menjadi syarat pendirian parpol.
Mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah menilai, 7 anggota KPU yang telah dipilih oleh DPR sudah cukup ideal. Namun, mereka harus membuktikan kompetensinya.
Aktivis politik dan LSM se-Sumatra menginginkan parpol yang tidak memenuhi kuota politik 30 % keterwakilan perempuan, dalam Pemilu 2009, sebaiknya diberi sanksi.