Polda Riau serius menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan di kawasan Tesso Nilo. Polda Riau membuka peluang jumlah tersangka di kasus ini bertambah.
Pemangku adat di Kabupaten Pelalawan ditetapkan jadi tersangka karena menjual lahan konservasi TNTN yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, padahal milik negara.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan dukungannya untuk menjaga gajah di kawasan Tesso Nilo. Sampai-sampai, ia mau 'mengadopsi' gajah Domang dan Tari.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan tak akan memberikan toleransi kepada pelaku komersialisasi kawasan konservasi Tesso Nilo bertameng hal ulayat.