Yurisprudensi MA menyatakan pencabutan hak politik adalah sah. Putusan MA itu terlah berlaku di berbagai perkara tokoh publik yang terseret kasus korupsi.
Mereka menjadi tersangka kasus korupsi terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin.