detikNews
Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dihapus MK, MA Coreng Dunia Peradilan
Putusan MA untuk memenjarakan dr Bambang Suprapto dengan pasal yang telah dihapus MK dianggap memalukan. Selain itu, vonis ini dinilai telah mencoreng dunia peradilan.
Kamis, 11 Sep 2014 18:14 WIB







































