detikFinance
Kapal Kurang dari GT 7 Bebas Biaya PNBP
Ditjen Perhubungan Laut mengimbau agar para pemilik kapal dan pengguna jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya.
Jumat, 08 Mar 2019 22:35 WIB







































