detikNews
Pembunuh Caleg PNA Divonis 7 hingga 11 Tahun Penjara
Sembilan terdakwa kasus pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Faisal, dinyatakan bersalah. Mereka divonis bervariasi antara 9 hingga 11 tahun penjara.
Kamis, 12 Feb 2015 18:20 WIB







































