4 Komplotan pencuri kayu manis ditangkap Polres Temanggung. Petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg.
Ada 18 poin dalam dalil yang diserahkan korban ke PN Cianjur. Dalil itu berisikan soal tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka curanmor.