"KBRI terus meningkatkan upaya perlindungan dan senantiasa mengimbau seluruh WNI di Korsel untuk tetap tenang dan terus meningkatkan kewaspadaan, " kata Umar.
Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Nelly dinyatakan bersalah memberikan uang ke Suryadman Gidot.