detikNews
Majikan Penyiksa 4 PRT di Jaktim Divonis 9 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Musdalifah. Hukuman dijatuhkan karena Musdalifah menganiaya 4 PRT yang bekerja di rumahnya.
Rabu, 02 Nov 2016 09:07 WIB







































