detikFinance
Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp 45.000, Sri Mulyani Dapat Petisi
Petisi dibuat oleh Irwan Ghuntoro dengan target 100 tanda tangan. Petisi ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Selasa, 24 Des 2019 12:30 WIB







































