LaNyalla menjelaskan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah.
Bagaimana bila pasangan sudah memesan gedung, katering hingga mengurus ke KUA, tiba-tiba salah satu calon membatalkan rencana pernikahan? Bisakah digugat?