Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo ke polisi. Polri mengatakan berkas tersebut dikembalikan pada Jumat, pekan lalu.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo. Cepi menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.