Parlemen harus mengesahkan RUU Pilpres sebelum 24 Oktober 2008. Tapi hingga kini masih ada dua isu penting yang masih menjadi bahan tarik-menarik antar partai politik dengan argumen masing-masing.
RUU Pornografi juga disosialisasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seperti di Bali, sosialisasi RUU Pornografi di DIY juga diwarnai unjuk rasa yang sempat berlangsung panas.
Pro kontra uji publik RUU Pornografi antara Panja DPR RI dengan masyarakat Bali berlangsung panas. Bali meminta jangan mengorbankan NKRI hanya untuk sebuah UU Pornografi.
Pelarangan memiliki dan menyimpan VCD porno tidak pantas dimasukkan dalam draf RUU tentang pornografi. Karena hal tersebut sudah masuk dalam wilayah privat seseorang.
Ketua DPR Agung Laksono meminta Pansus RUU Pornografi melakukan uji publik kembali pada kelompok yang masih menolak. Bagi yang mendukung diminta bersabar.
Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di 3 Provinsi, yaitu Bali, DI Yogyakarta, dan Sulwasesi Utara. RDPU akan digelar tanggal 12, 13, dan 14 Oktober 2008.
Undang-undang tidak memungkinkan Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua MA karena Ketua MA harus berasal dari internal MA. Jika Jimly ingin jadi Ketua MA, dia harus menjadi hakim agung terlebih dulu.
Rencana pengesahan RUU MA terus mendapat tekanan dari FPDIP. Jika pengesahan tetap dipaksakan tanpa melalaui prosedur yang benar, PDIP akan menggelar aksi boikot untuk tidak ikut rapat paripurna pengesahan.