Presiden SBY akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pengawasan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). SBY berharap Perpu tersebut tidak di-judicial review.
Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Presiden SBY yang akan mengeluarkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) untuk pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden SBY menyiapkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang di antara isinya memuat pengawasan untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah SBY ini disambut baik oleh Komisi Yudisial (KY).
Guna mencegah terulangnya kasus Akil Mochtar, SBY menunjuk Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim konstitusi. Niatan baik ini perlu diapresiasi sebagai langkah yang tepat. Namun ada beberapa catatan kritis.
Presiden SBY dan pimpinan lembaga negara menggelar pertemuan. Pertemuan ini menghasilkan 5 butir lahgkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang citranya jatuh karena kasus suap yang menyeret Ketua MK Akil Mochtar.
Gara-gara Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada, banyak pihak mendesak semua hakim MK mundur. Presiden SBY pun memberikan penjelasan.
Presiden SBY menghendaki uji kelayakan pejabat dijauhkan dari kepentingan politik. SBY memandang berbahaya jika seleksi pejabat negara didominasi kepentingan politik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Komisi Yudisial (KY) untuk kembali mengawasi hakim konstitusi. Usulan ini nantinya akan dituangkan dalam Perpu yang akan diajukan ke DPR.
Sejak Akil Mochtar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tuntutan hukuman mati terus didengungkan masyarakat pada Ketua MK itu. Presiden SBY tidak berwenang untuk menghukum mati Akil.