detikNews
Irman: Yurisprudensi Bisa Dibatalkan MK
Terobosan hukum Yusril Ihza Mahendra yang meminta MK membatalkan yurisprudensi MA dinilai tepat. Sebab, keputusan hakim yang dirujuk berulang-ulang akhirnya menjadi setara dengan UU. Meski dalam UUD 1945, tidak tertulis secara eksplisit bahwa MK berwenang menguji yurisprudensi.
Senin, 12 Sep 2011 05:10 WIB







































