detikNews
Ini Dampak Putusan MK, Quick Count dan Survei Dibebaskan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait waktu rilis hasil survei dan quick count. Hasil putusan MK tersebut mengubah beberapa hal.
Jumat, 04 Apr 2014 04:50 WIB







































