detikNews
Penyekapan 17 PRT Tidak Terbukti, Istri Mantan Jenderal Dihukum Percobaan
PN Bogor memutuskan Mutiara Simanjuntak, istri seorang Brigjen (Purn) di Bogor tidak terbukti menyekap 17 pekerja rumah tangga (PRT). Alhasil, Mutiara hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.
Selasa, 03 Mar 2015 15:04 WIB







































