detikFinance
'Hadiah' Jokowi, Pegawai Kementerian BUMN Dapat Tunjangan Rp 1,96 Juta-Rp 26,32 Juta
Presiden Jokowi menandatangani Perpres No.114 Tahun 2015, tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementerian BUMN.
Rabu, 28 Okt 2015 10:56 WIB







































