detikNews
MA Batalkan Peraturan Penetapan Caleg KPU
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan caleg PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan KPU atas model penetapan caleg tahap ke 3. Atas pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2009 pasal 25 itu KPU diminta mematuhi keputusan MA ini.
Senin, 13 Jul 2009 18:05 WIB







































