Pemerintah Kota Bandung mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di tengah pandemi. Kebijakan itu dikeluarkan setelah adanya rekomendasi dari pemerintah pusat.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pelaksanaan salat tarawih untuk tidak lama-lama karena pertimbangan kondisi pandemi virus Corona.