WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.
Sebelumnya, Kemenag berkomitmen untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren.
Imron dan Agus Kurniawan Budiman resmi memimpin Kabupaten Cirebon setelah menang Pilkada 2024. Mereka berkomitmen untuk membawa perubahan dan kemajuan.