detikNews
Kata BPN Urus Sertifikat Tanah 90 Hari, Tapi Kenapa Bisa Lebih Lama?
Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya standar dalam pengurusan sertifikat tanah. Sesuai SOP mereka mengurus sertifikat tanah itu maksimal 90 hari.
Jumat, 29 Nov 2013 21:54 WIB







































