Bukan hanya menggunakan pakaian yang meniru profesi lain, seorang pedagang nekat melakukan hal lebih ekstrem. Dirinya menipu dengan mengaku berprofesi ini.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti terlibat kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram.