Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia tewas dibunuh oleh 2 majikannya di Malaysia. Atas pembunuhan itu, keduanya dijatuhi hukuman penjara 34 tahun.
Kades Purworejo, Sragen, bernama Ngadiyanto ditangkap polisi. Ngadiyanto melakukan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa hingga ratusan juta.