Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, tersangka Djumadil Al Fajri sempat memeras korban setelah berhubungan badan dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin.
Sejumlah kerusakan dampak demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dibenahi. Pagar Gedung Grahadi Surabaya yang sempat dijebol massa juga sudah diperbaiki.