detikNews
'Sulap' Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, Kejaksaan: Positive Thinking Saja
Kejaksaan Agung telah berkordinasi dengan MA terkait masalah ini. MA merekomendasikan untuk melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Senin, 22 Jul 2013 19:48 WIB







































