Kristiyanto-Ani tersenyum bahagia pada Kamis (25/4) malam. Dihadiri para kerabat, keduanya bisa merayakan pernikahan sesuai keyakinannya, Sedulur Sikap.
MK memutuskan pemerintah harus mengakui Penghayat sebagai keyakinan yang sah dan dicatat negara. Efek domino bergulir. Dari e-KTP menikah sesuai keyakinannya.
KPK merampas rumah itu berdasarkan putusan MA yang menyatakan rumah itu hasil pencucian uang. Kemudian Menkeu menghibahkan rumah tersebut kepada Pemkot.