detikNews
PT Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis yang diterima Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi. PT bahkan menambahkan uang pengganti Daud dari Rp 2,8 miliar menjadi Rp 8,8 miliar.
Jumat, 03 Jul 2009 17:40 WIB







































