detikNews
Perwal COVID-19 Pematangsiantar, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, telah meneken Perwal pencegahan COVID-19. Warga yang kedapatan tak bermasker di luar rumah bakal didenda.
Selasa, 21 Jul 2020 12:57 WIB







































