Pria asal Garut, R, ditangkap setelah menggergaji tangan pemuda yang menegurnya saat mengambil rumput. Ia adalah residivis dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Polisi menangkap MA (23) yang membuang mayat bayinya di toilet Stasiun Citayam. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Polisi selidiki pembakaran perahu di Pelabuhan Pasuruan, yang dilakukan dengan bom molotov. Dua kelompok nelayan sepakat damai meski penyelidikan berlanjut.