detikNews
Plin-plan Putusan MA Saat Melepaskan Koruptor Rp 369 Miliar
MA melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan dari hukuman 15 tahun penjara. Salah satu alasannya MA menggunakan putusan MK 2006, atau delapan tahun setelah kejadian pidana Timan.
Jumat, 23 Agu 2013 17:09 WIB







































