detikNews
Perkosa dan Nikahi Bocah, Pria Malaysia Divonis Penjara 12 Tahun
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun bagi seorang pria yang memperkosa anak perempuan berumur 12 tahun dan kemudian menikahinya.
Senin, 03 Feb 2014 15:31 WIB







































